Kepolisian Indonesia kini sudah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Perkembangan teknologi telah memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan pengawasan lalu lintas. Selain proses tilang konvensional, saat ini polisi bisa mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas secara online melalui ETLE.
Sejak adanya kamera canggih ETLE, pengendara yang melanggar lalu lintas tidak lagi dihentikan di jalan. Pihak kepolisian akan mengirimkan surat tilang beserta bukti foto dan video ke alamat pengendara yang kedapatan melanggar. Selain itu, di era digital seperti sekarang masyarakat juga bisa membayar tilang secara online tanpa harus repot pergi ke pengadilan.
Pembayaran tilang secara online bisa dilakukan melalui beberapa metode. Salah satu dengan cara transfer menggunakan aplikasi mobile banking. Pembayaran tilang dengan sistem online ini telah memudahkan pengendara dalam membayar denda serta menghindari adanya aksi pungli. Lantas apa saja jenis-jenis pelanggaran lalu lintas dan bagaimana cara bayar tilang secara online?
Jenis-Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Adanya tilang elektronik (ETLE) telah memudahkan polisi dalam bertugas mengawasi lalu lintas berkendara. ETLE diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara. Kamera CCTV ETLE dipasang di beberapa ruas jalan, sehingga polisi tidak perlu lagi standby di jalan untuk menegakkan lalu lintas.
Baik pengendara roda dua maupun roda empat yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas, maka akan ditindak secara online. Berikut ini jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh sistem ETLE.
- Pelanggaran batas kecepatan
- Pelanggaran traffic light
- Pelanggaran marka jalan
- Pelanggaran ganjil-genap
- Melawan arus lalu lintas
- Tidak menggunakan helm bagi pengendara bermotor
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
- Tidak memakai sabuk pengaman keselamatan bagi pengendara roda empat
- Pelanggaran keabsahan STNK
Jika ada pengendara yang tertangkap kamera melakukan salah satu pelanggaran di atas, maka akan menerima surat konfirmasi bukti pelanggaran. Pengendara harus mengkonfirmasi benar atau tidaknya telah melakukan pelanggaran. Konfirmasi bisa dilakukan lewat website atau aplikasi ETLE.
Apabila ternyata benar pengendara melakukan pelanggaran, maka pihak kepolisian akan mengirim surat tilang ke alamat pengendara. Pengendara wajib membayar denda tilang sesuai dengan yang tertulis dalam surat tilang.
Cara Bayar Tilang Online
Pembayaran denda tilang kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. Tidak lagi seperti dulu, di mana Anda harus datang ke kantor pengadilan atau membayar di tempat dengan adanya potensi pungli.
Berkat adanya sistem pembayaran tilang online, tindak penegakan tata tertib berlalu lintas pun jadi lebih bersih atau terhindar dari KKN. Pembayaran denda tilang bisa Anda lakukan lewat situs web, mobile banking dan ATM, atau melalui teller bank. Berikut ini langkah-langkah membayar tilang secara online.
1. Melalui Situs E-Tilang
Pembayaran tilang ETLE bisa Anda lakukan secara online melalui laman web https://tilang.kejaksaan.go.id/. Anda tinggal mengisi keterangan sesuai dalam surat tilang dan memilih metode pembayaran yang ingin Anda gunakan. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Silakan akses situs: https://tilang.kejaksaan.go.id/. Bisa Anda lakukan di browser hp atau pc.
- Masukkan nomor blanko atau berkas tilang di kolom yang disediakan. Kemudian klik Cari.
- Selanjutnya akan ditampilkan nominal denda tilang yang harus Anda bayar.
- Klik opsi Bayar. Kemudian pilih metode pembayaran yang Anda inginkan.
- Pastikan Anda membayar denda sesuai nominal yang sudah ditetapkan.
- Klik opsi Konfirmasi pembayaran.
- Jangan lupa untuk menyimpan bukti transaksi.
2. Transfer Mobile Banking atau ATM
Pembayaran tilang juga bisa Anda lakukan lewat mobile banking atau ATM. Banyak orang lebih memilih menggunakan mobile banking karena proses pembayaran lebih praktis, cepat dan nggak ribet. Berikut ini langkah-langkah bayar tilang secara online melalui mobile banking atau ATM:
- Silakan login ke mobile banking di ponsel, atau masukkan kartu dan input PIN Anda di mesin ATM.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
- Input kode bank 002, diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
- Masukkan nominal uang yang harus Anda bayar sesuai denda tilang.
- Lanjut mengikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.
- Jika sudah terbayar, simpanlah bukti atau struk transaksi.
3. Bayar Lewat Teller Bank
Cara lain untuk membayar tilang adalah melalui teller bank. Anda bisa datang ke bank dan meminta teller membantu pembayaran denda tilang. Berikut ini langkah-langkah membayar tilang lewat teller bank:
- Pastikan Anda mengambil nomor antrian terlebih dahulu untuk keperluan transaksi teller.
- Silakan mengisi formulir slip setoran.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan nominal denda tilang pada slip setoran.
- Berikan slip setoran kepada teller.
- Silakan tunggu, teller akan melakukan validasi transaksi.
- Jika tujuan transaksi sesuai, maka akan lanjut proses pembayaran denda tilang.
- Setelah pembayaran berhasil, simpanlah slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Slip tersebut digunakan untuk menukar barang bukti yang disita.
Itulah beberapa cara membayar denda tilang secara online. Jika Anda melanggar lalu lintas dan sudah mendapat kiriman surat tilang, maka segeralah untuk membayar denda tilang. Jika tidak membayar tilang, Anda akan dikenai sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menggunakan Mobile Banking untuk Membayar Tilang secara Online
Bagaimana, cara membayar tilang di era digital sekarang sangat mudah kan? Anda bisa membayar denda tilang secara online dari rumah tanpa perlu repot pergi ke kantor pengadilan. Dari beberapa metode pembayaran di atas, transaksi yang paling mudah yakni lewat mobile banking. Apa itu m banking dan penggunaannya pastinya Anda sudah paham.
Salah satu mobile banking terbaik yang bisa Anda gunakan adalah PermataMobile X. PermataMobile X adalah mobile banking dari PermataBank untuk memudahkan keperluan transaksi di era digital.
Informasi lebih lengkap mengenai cara daftar PermataMobile X dan persyaratannya bisa Anda baca di laman ini https://www.permatabank.com/id/permatamobilex.